KOM MAN 2 PADANGSIDIMPUAN

Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) atau yang lebih dikenal dengan istilah Kurikulum Merdeka adalah seperangkat rencana pendidikan yang disusun sebagai panduan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam suatu lembaga pendidikan dengan memberikan keleluasaan kepada setiap satuan pendidikan/ madrasah untuk menentukan teknik pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan karakteristik, keunggulan dan kekhasan madrasah itu sendiri. Dalam kurikulum merdeka, pendidik diberikan kebebasan untuk menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan lingkungan belajar peserta didik.

 

Rasional Pengembangan Kurikulum

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran. Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.

 

Prinsip Pengembangan Kurikulum.

Prinsip penyusunan kurikulum operasional disatuan pendidikan:

  1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi pengembangan potensi, perkembangan siswa dan tahapan belajar serta kepentingan peserta didik. Sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
  2. Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri serta karakteristik peserta didik.
  3. Esensial, Semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan oleh para pemegang kepentingan tentang kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan disajikan secara lugas dan mudah dipahami
  4. Akuntabel, dapat dipertanggung jawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan, antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja, di bawah koordinasi dan supervisi kantor kementerian agama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

 

Tujuan Pengembangan Kurikulum

Adapun yang menjadi tujuan pengembangan Kurikulum Merdeka pada MAN 2 Padangsidimpuan adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai panduan dalam melaksanakan tugas dan fungsi MAN 2 Padangsidimpuan sebagai lembaga Penyelengara Pendidikan pada tingkat menengah.
  2. Sebagai pemberi arah dalam upaya mewujudkan target dan capaian madrasah berdasarkan visi dan misi yang telah ditentukan.
  3. Sebagai pedoman dalam merencanakan, melaksanakan, mengontrol dan mengevaluasi seluruh kegiatan yang berlangsung di MAN 2 Padangsidimpuan.

Dasar Yuridis

  • Keputusan menteri Agama nomor 347 Tahun 2022 tentang pedoman implementasi kurikulum merdeka pada madrasah
  • Surat keputusan dirjen pendidikan Islam nomor 3211 tentang capaian pembelajaran pendidikan agama Islam dan bahasa Arab pada madrasah
  • Surat keputusan dirjen pendidikan Islam nomor 3811 tahun 2022 tentang Madrasah pelaksana kurikulum merdeka

 

Informasi lebih lanjut tentang Implementasi Kurikulum Oprasional Madrasah MAN 2 Padangsidimpuan dapat dilihat melalui tautan dibawah ini.

PORTAL IKM BK MAN 2 PADANGSIDIMPUAN